Piagam atau Sertifikat?
Akhir-akhir ini selembar kertas yang dimodif sedemikian rupa dengan dibubuhi cap dan tanda tangan pejabat publik, banyak diburu dan dikoleksi oleh para pegawai yang bekerja di berbagai instansi. Profesi yang mendominasi pemburuan helaian lembar kertas tersebut adalah dari kalangan pendidikan dan tenaga kependidikan. Lembar kertas berharga tersebut bisa berbentuk “Piagam” atau “Sertifikat”. Kegunaan surat tersebut adalah sebagai salah satu alat bukti fisik kelengkapan unjuk kerja para guru yang akan mengajukan program sertifikasi guru dalam jabatan atau kelengkapan persyaratan lainnya yang membutuhkan bukti fisik surat-surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berpartisipasi dalam sebuah forum ilmiah.
Pengertian Piagam dan Sertifikat
Piagam
Piagam adalah surat tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan atau tanda penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah ditunjukkan. (www.arsipjatim.co.id) Titik penekanan pada piagam lebih menjurus pada penghargaan dan ungkapan terima kasih atas partisipasi yang telah dilakukan terhadap sebuah kegiatan. Oleh karena itu kalimat penutup pada piagam biasanya tertulis : “semoga piagam penghargaan ini dapat memberikan motivasi pagi peningkatan prestasi di masa mendatang.”
Sistematika piagam terdiri dari tiga unsur, yaitu kepala piagam, isi piaham, dan penutup piagam. Kepala piagam terdiri dari : kop surat, judul piagam dan nomor piagam. Isi piagam terdiri dari : nama lengkap pemilik piagam, nomor induk, tempat dan tanggal lahir, jabatan, instansi tempat kerja. Penutup terdiri dari kata-kata penutup, titi mangsa (tempat dan tanggal dibuatnya piagam), cap dan tanda tangan penyelenggara, dan dikuatkan oleh cap dan tanda tangan penajabt instansi terkait.
Dalam pengertian lebih menyeluruh, piagam atau charter lebih mengarah pada bentuk aturan perundang-undangan atau nota butir kesepahaman yang dibuat dari hasil perjanjian dari pihak-pihak yang saling berseberangan pendapat. Misalanya : Jakarta Charter, Magna Charta, Piagam Madinah, dan sebagainya. Piagam-piagam tersebut dibuat sebagai nota perjanjian dari pihak-pihak yang dianggap bersitegang dan mengundang kontrovesri dan menyulut perpecahan.
Sertifikat
Dalam pengertian lebih menyeluruh sertifikat diartikan sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. (UU No. 54 Tahun 2001) Dengan demikian, fungsi sertifikat bukan hanya memberikan penguatan atau lisensi terhadap orang atau badan hukum, juga termasuk lisensi terhadap barang/jasa.
Kedudukan sertifikat yang dijadikan tanda jaminan bagi profesi atau kinerja seseorang lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan piagam. Seperti halnya bukti kepemilikan atas tanah, jika sebidang tanah sudah bersertifikat maka selin harganya menjadi mahal, bagi pemiliknya akan mendapatkan nilai tersendiri dibandingkan dengan surat bukti kepemilikan selain surat sertifikat.
Dalam kaitannya dengan penggunaan nama dan istilah “sertifikat” yang dijadikan bukti yang menerangkan seseorang yang dengan jasa dan profesinya telah berpartisipasi atau membuktikan sebuah prestasi di tengah-tengah komunitas masyarakat. Maka sertifikat dapat dijadikan sebagai alat bukti yang menjamin keautentikan seseorang yang melegitimasi akan kelebihan yang dimilikinya.
Dengan demikian, bagi para panitia penyelenggara sebuah forum ilmiah, seminar, diskusi atau lainnya agar mampu memahami dari penggunaan istilah tersebut. Meskipun alat bukti sertifikat yang menerangkan tentang kapasitas diri seseorang kini sudah banyak disalahgunakan. Atau dengan kata lain bahwa dengan bukti surat sertifikat itu tidak bisa dijadikan tolok ukur dan jaminan bahwa seseorang betul-betul memiliki kompetensi akademik, kemahiran, atau profesional dalam bidang tertentu seseuai apa yang diterangkan pada isi sertifikat.
Pentingnya Data Pengarsipan
Instansi atau organisasi yang mengeluarkan piagam atau sertifikat wajib memiliki bank data atau buku induk yang menyimpan arsip tentang data piagam dan sertifikat yang sudah dikeluarkan. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan tertib administrasi bilamana di kemudian hari terjadi konsekuensi-konsekuensi yang muncul di masyarakat. Mengingat pada masa-masa sekarang banyak terjadi praktik pemalsuan dokumen dan surat-surat berharga lainnya.
Jika kepemilikan sertifikat itu dilakukan secara ilegal, maka kerugian-kerugian publik yang akan ditimbulkan akibatnya akan sangat merusak tatanan kehidupan manusia secara keseluruhan. Misalnya pejabat profesi bidang-bidang vital di masyarakat ketika bersertifikat palsu maka apa yang mereka kerjakan jelas akan mengerikan.
Bagi pihak-pihak terkait yang biasa menjual jasa untuk mengutak-atik sertifikat palsu hendaklah segera sadar diri. Sebab kerugian yang ditimbulkan bukan hanya menimpa pada orang lain, bisa jadi pada gilirannya akan berbelit pada pelaku pemalsuan atau keluarganya sendiri. Apakah mereka rela jika putra-putrinya dididik oleh guru yang bersertifikat palsu? Apakah rela jika putra-putri mereka diobati oleh dokter palsu? Apakah mereka tega harus tinggal di sebuah apartemen yang dibangun oleh insinyur palsu?
1 Komentar
Other links to this post
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. TrackBack URI







By kiseJeskguava-tool, 17/05/2010 @ 15:38
apa yang saya cari, terima kasih