Pesta Korban menelan “Miras”?

Judul tulisan ini sengaja dibalik, masalahnya yang menjadi korban akibat miras mencapai angka yang sangat fantastis. Sungguh nyawa para pemuda itu melayang dengan sia-sia. Seharusnya pihak pemerintah dan aparat terkait harus menjadikan gejala ini sebagai kejadian luar biasa (KLB). Ironisnya kasus ini terjadi terulang-ulang, dengan menelan korban cukup banyak. Mengapa pesta mabuk-mabukkan begitu sering terjadi di negeri kita? Mengapa tidak ada aturan yang melarang perbuatan itu, padahal efeknya sangat membahayakan jiwa dan otak manusia? Apakah masih kurang cukup korban yang ditimbulkan akibat miras oplosan itu? Siapa yang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut? Dengan korban yang mencapai belasan orang sepertinya tak satu orangpun yang diamankan pihak berwajib untuk diproses dan dicarikan solusi penanganannya.

Jika kita telusuri dari unsur perbuatan yang mereka lakukan manakala akan mengusut kasus ini dari sudut hukum. Bahwa pengoplosan miras itu tentu dilakukan secara sengaja, hanya saja pelaku pengoplos itu justru ikut menjadi korban. Oleh karena itu para penegak hukum akan menemukan kesulitan dalam pengusutannya.

Aturan ketat atas makanan dan minuman siap saji yang beredar di Indonesia sudah diberlakukan. Antara lain harus lolos dari kandungan yang dapat membahayakan kesehatan melalui Kementrian Kesehatan, BPOM, dan mendapat sertifikasi halal dari MUI. Sehingga dengan pengetatan aturan ini banyak produk makanan dari luar negeri yang terpaksa harus dimusnahkan. Lalu, dengan kejadian banyaknya penduduk Indonesia yang meninggal dunia lantaran miras oplosan, kami yakin negara-negara yang selama ini menyumplai produk makanan tersebut akan menertawakan perilaku bangsa kita.

Bukanlah perkara legal atau ilegal, keberadaan miras di Indonesia kini sudah menjangkau titik nadir. Kita semua harus sepakat, tak ada saling membela antara satu kepentingan yang sifatnya tumpang tindih. Tidak perlu lagi ada toleransi dengan minuman keras. Seluruh komponen bangsa harus sepakat agar menyatukan sikap terhadap penolakan miras.

Ketika Ormas Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang dikuatkan dengan berbagai asumsinya. Lalu disikapi dengan beragam nada polemik hanya lataran dasar hukum dan alasan yang dipakai masih mengundang kontroversi. Kenapa tidak semua Ormas Islam Indonesia membuat pilar yang tegas tentang miras yang sudah tegas-tegas dan pasti dasar hukumnya.

Dalam aturan Islam ada dasar hukum qiyas, dengan segala aturan dan terib syarat rukunnya. Di mana para ulama telah sepakat meng-qiyas-kan narkoba terhadap khamar (miras). Maka dapat kita pahami bahwa antara miras dan narkoba jika dilihat dari ketentuan qiyas, miras itu merupakan hukum asal. Sedangkan narkoba adalah far’u atau cabang. Dikarenakan antara miras dan narkoba itu memiliki kesamaan illat (sebab), maka narkoba diqiyaskan pada miras.

Narkoba di Indonesia sudah masuk ranah hukum yang legal sedangkan miras tidak ada aturan yang tegas, mengingat masih ada tarik ulur dengan berbagai kepentingan.

1 Komentar

Other links to this post

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

CommentLuv Enabled