Ijtihad sebagai Sumber Agama Islam

Penulis: Dadan Ramdani, Bahasa: Indonesia, Kategori:  Karya Tulis Ilmiah, Makalah Mata Kuliah Metodologi Studi Islam. Jumlah Halaman: 21, Format File: PDF, Publisher: pangandaraninfo.com, Tahun Terbit: 2010, Download Makalah Lengkap: dadanramdani-ijtihadsebagaisumberagamaislam.rar

Setelah nabi Muhammad SAW wafat, persoalan syar’i terus bermunculan, baik dalam kaitannya dengan ibadah mahdoh maupun ibadah ghair mahdoh, di dalam semua lapangan kehidupan, baik ekonomi, politik, kesehatan, rumah tangga, dan lain-lain. Akan tetapi Al-Qur’an ataupun hadits belum menjelaskan secara eksplisit hukum masalah tersebut, padahal tetap memerlukan solusi, agar segenap perilaku manusia tidak keluar dari syari’at Islam. Oleh karena itu diperlukan pemecahan masalah melalui cara yang lain, yakni dengan mengerahkan segenap kemampuan intelektual  untuk menetapkan hukum sesuatu itu dengan melihat dalil-dalil yang memiliki hubungan tak langsung (implisit) dengan persoalan yang dibahas. Dalil-dalil tersebut dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik pendekatan tertentu, kemudian disimpulkan sehingga sampai kepada penetapan hukum yang dicari. Cara demikian disebut Ijtihad.

Ijtihad ini bisa melalui teknik pendekatan istihsan, qiyas, mashalaihul mursalah maupun ijmak. Metode pendekatan ini dirumuskan oleh para imam Mujtahidin yang sampai saat ini diakui akurasinya.

Walaupun menggunakan teknik pendekatan yang sama belum tentu dijamin akan menghasilkan kesimpulan yang sama. Hal ini karena banyak faktor penyebabnya, antara lain karena perbedaan kemampuan intelektual dan latar belakang pengalamannya. Juga karena perbedaan jumlah hadits yang dijadikan referensi, maklum ketika itu hadits belum ditulis secara lengkap.

walaupun hasil ijtihad para imam mujtahid dalam suatu persoalan yang sama sering berbeda, namun semua imam mujtahid memiliki ketawadluan intelektual, mereka semua berpesan, agar apabila ia keliru, hendaklah pendapatnya itu dibuang jauh-jauh. Lebih tegas lagi, mereka semua sepakat mengharamkan umat Islam bersikap taqlid kepadanya. Namun sayangnya, umat Islam banyak sekali yang taqlid buta sehingga fanatik madzhab.

Tidak ada Komentar

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

CommentLuv Enabled