Kopi “Luwak” apakah Mutanajis atau Najis?
Sebuah terobosan dalam dunia bisnis kita yang hasilnya sangat menggiurkan, yakni produksi kopi “luwak”. Kopi luwak adalah kopi komoditas lokal yang dengan mengalami proses “ditelan” bulat-bulat oleh binatang luwak, masuk mulut dan melalui proses pencernaan, berjalan melewati lambung, usus, dan akhirnya dikeluarkan kembali lewat dubur/ lubang anus. Peces yang dihasilkan berupa biji-biji kopi yang wujudnya masih utuh, keras dan terbungkus batok pelindung. Jadi luwak itu hanya mengonsumsi kulit buah kopinya saja.
Binatang luwak adalah binatang sebesar kucing jantan dewasa dengan nama lain “musang”, atau careuh (Basa Sunda). Binatang ini memiliki kebiasaan unik, terkadang sesekali memangsa ayam peliharaan milik warga di perkampungan. Akan tetapi makanan utamanya adalah buah-buahan dan kulit buah yang memiliki biji keras. Seperti halnya ia biasa memakan buah aren, kolang-kaling yang sudah mateng menguning. Jika binatang ini memakan buah aren yang mateng biasanya ditelan beserta bijinya yang mengeras itu. Sehingga pecesnya sering menyisakan biji-biji buah aren yang ukurannya bisa lima kali lebih besar dari biji kopi. Bahkan di kalangan masyarakat Pangandaran dan sekitarnya sempat muncul sebuah femeo yang mengatakan bahwa biji aren tak pernah bisa tumbuh keluar tunas sebelum melalui proses penelanan oleh binatang careuh. Dengan demikian, di daerah-daerah penghasil komoditas gula aren keberadaan binatang careuh itu tetap terjaga dan dilestarikan.
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya fatwa MUI tentang kehalalan kopi luwak beberapa waktu lalu (Juli 2010). Tentu keluarnya fatwa tersebut bukan tanpa sebab, atau bukan lantaran bahwa kopi luwak itu harganya cukup menggiurkan. Sebab yang timbul dari adanya keraguan hukum halal dari kopi luwak tersebut. Mengingat bahwa kopi luwak itu nyata-nyata berasal dari kotoran/peces binatang. Di mana dalam aturan fiqih telah ditentukan bahwa setiap kotoran binatang (termasuk kotoran manusia) hukumnya najis. Setiap kotoran binatang jika dihubungkan dengan dimakan, maka hukumnya haram. Dasar hukumnya adalah firman Allah :
Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. (QS. An-Nahl : 66)
Dari ayat tersebut disebutkan kata-kata tahi dan darah, artinya bahwa kedua isi perut binatang ini tergolong sesuatu yang dilarang untuk dimakan, atau diharamkan.
Dasar Hukum Halal Kopi Luwak
Fatwa MUI yang telah memberikan hukum halal pada kopi luwak itu dasarnya adalah bahwa biji kopi yang ditelan oleh luwak itu fisiknya masih utuh dan terbungkus keras dengan batok biji. Dengan demikian biji kopi tersebut dapat dikategorikan dengan barang mutanajis. Mutanajis artinya sesuatu atau benda bekas terkenai najis. Cara menyucikan benda mutanajis diatur dalam beberapa litertur fiqih yang disesuaikan dengan jenis najis yang mengenai sebuah benda. Jenis najis itu ada tiga macam (Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Al Jawi), yakni 1) najis mukhafafah (ringan), cara menyucikannya cukup dengan membilasnya dengan air bersih, bentuk najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum sampai umur 2 tahun dengan syarat belum diberi makan apa-apa selain ASI. 2) najis mughaladhah (berat), yaitu najis yang disebabkan karena jilatan anjing atau terkena unsur babi, cara menyucikannya dengan membilas sebanyak 7 kali, salah satu bilasan dicampur tanah. 3) najis mutawashithah, yakni najis selain kedua jenis tadi, termasuk di anataranya kotoran binatang. Cara menyucikan najis mutawashithah adalah dengan mencuci bersih.
Jika mengacu pada dasar ini maka fatwa MUI tersebut dapat diterima dengan yakin, imbasnya bahwa kaum muslimin akan dengan leluasa mengonsumsi kopi luwak yang nikmat itu. Akan tetapi apakah fatwa MUI itu telah benar-benar mewakili restu 100% seluruh ulama yang ada? Persoalan yang timbul adalah bahwa kesimpulan tentang mutanajis yang diambil oleh MUI tersebut merupakan sebuah pengambilan sikap yang luar biasa. Sebab literatur kitab-kitab fiqih yang ada sejauh ini mendefinisikan mutanajis itu dengan benda-benda di luar sebuah perut yang terkenai najis. Bukan benda yang ikut masuk ke dalam sebuah perut.
Lebih jauh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Al Jawi dalam kitabnya Safinatun Naja’ memberikan gambaran tentang air yang suci dan menyucikan, yakni dengan tiga syarat : tidak berubah warna, tidak berubah rasa, dan tidak berubah aroma. Barangkali gambaran kesucian air ini juga dapat dikenakan pada setiap benda yang mutanajis. Benda tersebut dapat diberi hukum suci jika najis yang melekatnya sudah hilang, baik warna, rasa, maupun aromanya.
Sementara itu, pada kopi luwak yang menjadikan kopi tersebut memiliki citarasa dan aromatik tersendiri adalah dikarenakan bahwa kopi tersebut telah melalui proses penelanan oleh binatang luwak. Jika biji kopi yang diambil dari kotoran luwak itu telah dicuci bersih, mungkin wujud warnanya bisa hilang, akan tetapi rasa dan aroma justru yang menjadi daya tarik…. Wallohu A’lam
Tidak ada Komentar
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. TrackBack URI






