Tasyri’ Periode Kontemporer, Hukum Islam Modern
Hukum Islam di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda berada pada posisi yang dilemahkan, sebab Belanda menjajah Indonesia sedikitnya mempunyai dua tujuan, yakni kolonialisme dan penyebaran Kristen.
Hukum Islam di Indonesia pada zaman Jepang tidak banyak mengalami perubahan. Namun sedikit lebih baik dibanding pada masa penjajahan Belanda. Pada masa ini, para pemimpin umat Islam mendapat pengalaman baru dalam mengatur masalah-masalah keagamaan, walaupun mereka masih dalam posisi dimanfaatkan oleh penjajah Jepang.
Hukum Islam di Indonesia pasca kemerdekaan dibagi menjadi tiga periode, yakni :
- Hukum Islam periode revolusi hingga keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Hukum Islam era Orde Lama dan Orde Baru.
- Hukum Islam di era reformasi.
Pembentukan dan penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah salah satu bentuk reformasi hukum Islam di Indonesia yang dilegalisasi dalam bentuk formal dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991, dan dilatarbelakangi oleh adanya kesimpangsiuran atau kesalahpahaman pendapat para ulama dalam hampir setiap persoalan (permasalahan).






