Syarat dan  Langkah Pembuatan SKCK Baru Secara Online atau Offline 2023
Berita Pangandaran Selasa, 09 Mei 2023 02:44 WIB

Syarat dan Langkah Pembuatan SKCK Baru Secara Online atau Offline 2023

Syarat dan Langkah pembuatan SKCK baru perlu diketahui. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan Formal yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan dengan Waktu berlaku 6 bulan.

 

Melansir situs Formal SKCK Polri, Membikin SKCK Bisa dilakukan dengan Langkah mendaftar secara online atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa Arsip yang dipersyaratkan serta mengisi formulir pembuatan SKCK.

 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI

Untuk memproduksi SKCK maupun memperbarui atau memperpanjang Waktu berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syarat Buat memproduksi SKCK baru bagi Penduduk negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;

  • Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda);

  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah;

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

  • Dokumen Sidik Jari;

  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat Buat mendapatkan KTP; dan

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto Nir menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Tepat foto harus tampak muka secara utuh.

 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA

Selain bagi WNI, pembuatan SKCK baru juga Dapat dilakukan oleh Penduduk negara asing (WNA) yang membutuhkan Sinkron persyaratan yang berlaku. Berikut syarat-syarat Membikin SKCK baru baru WNA di Indonesia:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau Forum yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA;

  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri Penduduk Negara Indonesia (WNI);

  • Fotokopi Paspor;

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Masih (KITAP);

  • Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI;

  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian;

  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari; dan

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto Nir menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Tepat foto harus tampak muka secara utuh.

 

Cara Pembuatan SKCK Baru Online

Melansir situs SKCK Polri Online, kini per Lepas 20 Maret 2023 secara Formal Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri Angka : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

 

Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan Buat melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang Bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

 

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI;

  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun;

  3. Pilih menu "SKCK", Lampau klik opsi "Ajukan SKCK";

  4. Lampirkan Arsip persyaratan pembuatan SKCK;

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar;

  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK;

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode Buat mengambil SKCK fisik; dan

  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan Arsip Buat pengambilan SKCK fisik.

 

Cara Pembuatan SKCK Baru Offline

Untuk melakukan pembuatan SKCK baru secara offline dapat dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek Sinkron domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek;

  2. Membawa Arsip persyaratan pembuatan SKCK baru;

  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan;

  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar; dan

  5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses Tiba selesai.

 

Demikian Klarifikasi Langkah pembuatan SKCK baru secara online dan offline beserta persyaratannya bagi WNI dan WNA. Adapun Buat Dana pembuatan SKCK baru merupakan sebesar Rp 30.000 dan Dapat dibayarkan secara online atau untuk petugas.

Redaksi
385

Berita Terkait

Berita Pangandaran
Sabtu, 06 Januari 2024 19:29 WIB
Lumba-lumba Ukuran Besar yang Terjerat Tambang dan Terdampar di Pantai Karapyak Pangandaran

Sejumlah orang di Pangandaran digegerkan dengan terdamparnya seekor lumba-lumba berukuran cukup besar di bibir pantai. Tepatnya, terdampar di bibir pantai Karapyak Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (06/01/2024) sekitar pukul 14.04 WIB.

Berita Pangandaran
Minggu, 31 Desember 2023 08:36 WIB
Jelang Malam Tahun Baru 2024, Objek Wisata Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan

Pantai Pangandaran, destinasi wisata yang terkenal akan keindahan alamnya, mengalami kehadiran ribuan wisatawan yang antusias jelang malam pergantian tahun 2024. Meskipun cuaca mendung menyelimuti langit, hal tersebut tidak mengurangi semangat para pengunjung untuk menikmati pesona pantai ini.

Berita Pangandaran
Rabu, 20 Desember 2023 03:32 WIB
Buruh di Bandung Akan Berdemo 2 Hari ini, Ini Agenda dan Jalurnya

Ribuan buruh di Kota Bandung dan Sekitarnya akan melakukan demo kembali untuk menuntut penyesuaian besaran UMP di Jawa Barat, rencananya akan ada 2 titik yang akan menjadi pusat demo.

Berita Pangandaran
Selasa, 14 November 2023 07:12 WIB
Kementerian Agama Mengusulkan Biaya Haji Sebesar 105 Juta Rupiah Untuk Tahun 2024.

Pada 13 November 2023, dalam rapat kerja dengan Panja VIII di Jakarta, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M dengan rata-rata kurang lebih sebesar Rp 105.000.000. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan ini mengikuti mekanisme pembahasan biaya haji. Menteri Yaqut mengatakan Pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah, yang akan dibahas dalam panitia kerja untuk menentukan biaya haji tahun 2024.

Berita Pangandaran
Kamis, 19 Oktober 2023 07:16 WIB
Batas Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024? Cek Jadwalnya di Sini!

Komisi Pemilihan Generik (KPU) telah mengumumkan Masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. KPU juga menyampaikan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran capres dan cawapres 2024.

Berita Pangandaran
Rabu, 20 September 2023 22:25 WIB
Jepang Makin Dekat dengan Malapetaka Besar, Apa Tandanya?

Jepang sedang mengalami fenomena cuaca yang tidak biasa, di mana musim gugur yang seharusnya membawa udara sejuk, justru terasa sangat panas. Para ahli memperingatkan bahwa situasi cuaca saat ini tidak sesuai dengan yang seharusnya terjadi.

Logo

Pangandaran Info adalah situs informasi Pangandaran baik informasi dan berita regional maupuan informasi wisata Pangandaran.

© pangandaraninfo.com 2023, All Rights Reserved.