Informasi Pangandaran

Bupati Pangandaran Jangan Pejabat “Impor”

Oleh Redaksi pada Kamis, 06 Desember 2012 19:13 WIB

Ciamis, (PB).- Bupati Ciamis berharap agar penjabat Bupati Pangandaran berasal dari wilayah Ciamis atau bukan pejabat "impor". Alasannya, untuk memermudah jalur komunikasi dengan pemerintan provinsi maupun pusat.

"Kami berharap penjabatnya (bupati) dari Ciamis saja, itu sekadar harapan. Bagaimana pun banyak pejabat setempat yang memiliki kualifikasi untuk memangku posisi tersebut," katanya di Ciamis, Kamis (6/12/12).

Berkenaan dengan penjabat Bupati Pangandaran, Ketua DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan bahwa secara prinsip tidak ada aturan yang melarang pejabat lokal (Ciamis) untuk menjadi penjabat Bupati Pangandaran. Salah satu persyaratannya adalah penjabat tersebut dapat berkomunikasi baik dengan bupati induk maupun gubernur.

"Tentunya mengacu dan memenuhi kriteria untuk mengisi posisi tersebut. Tidak mungkin pejabat golongan II diangkat sebagai penjabat bupati, ada aturannya. Rasanya tidak ada yang mengatur apakah penjabat tersebut dari lokal atau provinsi," jelasnya.

Pada bagian lain, Agun yang datang ke Pangandaran untuk menyerahkan dokumen UU nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran, juga menyatakan belum ada keputusan final menyangkut hak pilih warga Kabupaten Pangandaran dalam Pemilukada Ciamis. Persoalan tersebut bakal menjadi pokok bahasan antara Kementerian Dalam negeri, DPRRI dan KPU.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri maupun KPU menyangkut hak pilih warga Pangandaran dalam Pemilu di Ciamis. Tidak menutup kemungkinan untuk memutuskan hal tersebut juga berkonsultasi dengan kalangan pakar atau ahli di bidangnya," tutur Agun.

Hanya saja secara logika administratif, warga Kabupaten Pangandaran masih memiliki kesempatan memilih dalam Pilkada Ciamis. Sebab meskipun sudah resmi berpisah dengan induknya, akan tetapi untuk banyak hal seperti anggaran dan lainnya masih menginduk ke Kabupaten Ciamis.

Sedangkan secara logika hukum, jelas Agun, warga Pangandaran tidak perlu ikut Pilkada Ciamis, sebab secara yuridis formal sudah berpisah dengan induknya, dan berdisi sendiri sebagai Kabupaten Pangandaran.

"Jadi apakah punya hak pilih atau tidak, masih harus diputuskan bersama. Hanya saja perkiraan saya, bakal cenderung pada logika hukum," katanya.

SUMBER: http://www.pikiran-rakyat.com

# # # # # # # # # # # # # #