Jakarta - Biro Imigrasi (Kanim) Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat telah mendeportasi orang asing (WNA) dari India, Amerika Serikat (usia 2 tahun) karena kedapatan tinggal di Indonesia lebih dari masa tinggalnya atau 117 tinggal di Indonesia selama 3 hari.40

Kepala eksekutif Intelijen Imigrasi tasikmalaya Kelas I Kanim Iman Muhammad mengungkapkan bahwa Amerika Serikat tertangkap basah saat memperpanjang izin tinggal di kanim setempatoverstay.

" Pejabat itu datang ke Kanim untuk memperbarui izin tinggalnya. Iman, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, diketahui telah melampaui117 hari.

Jadi, sesuai dengan Pasal 75, Ayat 1, dan 102 Undang-Undang Imigrasi, dia berpendapat bahwa Amerika Serikat harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar pencegahan.

Ia menjelaskan bahwa seorang pria asal India diketahui tinggal di desa Chikuya di Desa Legok Jawa, Kecamatan Shimerak, Provinsi Pangandaran, Jawa Barat. Amerika Serikat menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) berinisial m dan memiliki izin tinggal terbatas yang berlaku hingga tahun 2023-12.

Setelah perceraiannya dengan M, Iman menikah lagi pada tahun 2024 dengan seorang wanita berinisial U pada pukul 3.26 WIB dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Masalahnya muncul karena dia tidak memperpanjang izin tinggalnya,tetap berlebihan," katanya.

Dia mengungkapkan, Amerika Serikat dideportasi ke India pada Kamis (16/5) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menaiki IndiGo6E-1602. Dia berangkat dari Tasikmalaya ke Jakarta, dikawal oleh 3 petugas imigrasi.

Iman mengutarakan tujuan deportasi sebagai bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham) untuk menegakkan undang-undang keimigrasian di dalam dan sekitar Tasikmalaya.

"Kami juga selalu mengajak partisipasi masyarakat untuk memantau keberadaan orang asing demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di sekitar kami," tambah Iman.