Bandung-
Otoritas Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan fokus pada key note pada beberapa isu, antara lain kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pemerintah Jawa Barat pada tahun 2023.
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan terhadap laporan keuangan Pemerintah Jawa Barat tahun 2023, termasuk evaluasi rencana aksi yang dilaksanakan, BPK akan memberikan pendapat WTP dengan menitikberatkan pada beberapa hal," kata Ketua Peninjau Keuangan Negara V BPK Ri Ahmadi Noor Supit di gedung DPRD Jawa Barat di Bandung.
BPK menyoroti beberapa catatan penting, antara lain kerugian signifikan yang diderita Bpr Intan Jabar, Bpr Indramayu Jabar, dan beberapa masalah kepatuhan yang teridentifikasi, kata Ahmadi.
Berdasarkan temuan BPK, per 2023/12/31, Bpr Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar 213,04 miliar rupiah yang berdampak pada penurunan modal negatif sebesar Rp141. Dengan rasio kecukupan modal (CAR) minus 571,62% menjadi Rp160 miliar, aset perusahaan turun menjadi Rp28. 93 miliar
Selain itu, BPK mencatat pada periode 2023-12-31, bpr Indramayu Jabar mengalami kerugian sebesar Rp18, 48 miliar akibat koreksi penyimpangan keuangan dan minimnya pembentukan cadangan penghapusan aset produktif (PPAP).Hal ini telah mempengaruhi penurunan modal dan liabilitas kami di luar aset lancar kami.
MK
" BPK menyoroti isu ketidaksesuaian kedua BPR dalam menerima setoran nasabah dengan jumlah setoran lebih dari Rp2 miliar untuk Bpr Intan Jabar (Perseroda) Rp38, 82 miliar," kata Ahmadi.
Kemudian, kata dia, pemberian bunga deposito tersebut akan melebihi batas atas Rp 1,911 miliar yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) PT BPR Indramayu Jabar dan akan menjadi simpanan yang tidak dijamin oleh LPS dan dapat menjadi tanggung jawab Pemerintah Jawa Barat jika terjadi masalah likuidasi.
"Memo ini harus menjadi fokus perbaikan bagi pemerintah Jabar untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di daerah," katanya.
Menemukan Masalah
Berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan, BPK melaporkan bahwa isu-isu terkait pengendalian internal dan kepatuhan harus segera ditindaklanjuti.
Penyertaan Modal Daerah awal (PMD) pada Bpr Intan Jabar dan Bpr Indramayu Jabar dinilai tidak masuk akal dan ada potensi ketidakpatuhan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Jawa Barat.
Setelah itu, pengeluaran untuk perjalanan dinas luar negeri di Biro Kesejahteraan Rakyat Setda tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, 8 bangunan OPD dan belanja modal bangunan tidak sesuai kontrak sebesar Rp8, 2 miliar, dan denda keterlambatan tidak disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp288. 35 juta
tidak digunakan sebagaimana dimaksud, begitu pula uang tunai yang ditetapkan untuk digunakan, setara dengan Rp 135,18 miliar.
Dalam hal ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur untuk menginstruksikan bumd, Direktur Jenderal Badan Penanaman Modal dan Pembangunan (BIA) untuk berkoordinasi dengan LPS terkait dengan simpanan nasabah di PT Bpr Intan Jabar (Perseroda) mengenai batas simpanan dan bunga simpanan nasabah di pt Bpr Indramayu Jabar (perseroda).
"Untuk memitigasi dan meminimalisir potensi dampak keuangan yang ditanggung pemerintah Jawa Barat," katanya.
Kemudian memerintahkan pengawas di Jawa Barat untuk memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas tanda-tanda korupsi di PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Kemudian menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat sebagai Kpa, kepala Dinas Administrasi Biro Kesejahteraan Masyarakat sebagai PPTK, Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Setda, dan BPP Biro Kesejahteraan Masyarakat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri ke Inggris sebesar 1,5 miliar rupiah yang tidak sesuai dengan kaidah Program Ulama Inggris dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kemudian memerintahkan kepala OPD terkait sebagai pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7, 46 miliar rupiah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kementerian Keuangan Daerah.
Dan memerintahkan kepala BPKAD untuk menjalankan efisiensi belanja daerah pada tahun 2024 untuk menutup penggunaan dana yang belum disalurkan untuk penerimaan pajak sebesar Rp135. 1,8 miliar
"Pasal 15 Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara Tahun 2004 dan Tanggung Jawab Pasal 20 mewajibkan rekomendasi laporan pemeriksaan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak diterimanya laporan pemeriksaan," katanya.
Dalam kesempatan ini, BPK juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang efektif dan efisien. Karena setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD lebih dari sekedar angka, tetapi juga representasi dan kepercayaan masyarakat serta harapan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup.
"Dalam hal ini, penting agar pemerintah daerah tidak hanya mengejar pandangan WTP sebagai simbol pencapaian, tetapi juga berkomitmen untuk membangun budaya keuangan yang transparan dan akuntabel. Kita perlu upaya yang lebih besar lagi dari semua pihak untuk memastikan penganggaran tidak hanya tepat, tetapi juga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Banda Aceh - Pagi itu, kabut tipis masih menyelimuti Danau Lut Tawar, Takengon, Aceh Tengah. Suhu udara pun masih rendah, mencapai 16°C. [Meski demikian, antusiasme
Sukabumi, Jawa Barat-Dua wisman, ayah dan anak asal Riyadh, Arab Saudi, tenggelam di Pantai Kalansari, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.Para korban diidentifikasi sebagai Adel
ジカカタ-Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan Pemerintah Daerah (pemda) ke-50 Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan
Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan 41 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan
PADANG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menekankan pentingnya masyarakat di Indonesia untuk selalu siap siaga dalam mengantisipasi berbagai ancaman bencana, terutama bencana besar. [Letnan
BANDUNG - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan membuat kejutan dengan mengusung pasangan Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat
© pangandaraninfo.com 2023, All Rights Reserved.