Tasikmalaya - Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing yang diketahui telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama 117 hari ke negara asalnya, India.
"Sesuai dengan Pasal 75 (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian, kami harus mengambil tindakan administratif berupa deportasi dan memasukkannya ke dalam daftar penangkalan," kata Iman Muhammad, Kepala Seksi Penindakan Informasi Imigrasi Tasikmalaya, di Tasikmalaya, Kamis.
Ia mengatakan seorang warga negara asing asal India berinisial AS (40) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal dan tidak memperpanjangnya.
Orang asing tersebut mengatakan bahwa alasannya adalah ketika AS datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya untuk memperpanjang masa tinggalnya, diketahui bahwa dia telah melebihi 117 hari dari sana dan keputusan untuk mendeportasinya segera diambil.
"Ketika petugas datang ke Kanim untuk memperpanjang masa tinggalnya, baru diketahui bahwa ia telah tinggal melebihi 117 hari.
Dia menyatakan bahwa orang asing tersebut tinggal di pemukiman Cikuya, Desa Legok Jawa, Kecamatan Cimelak, Pangandaran, menikah dengan seorang warga negara Indonesia, berinisial M, dan memiliki izin tinggal hingga Desember 2023.
Orang asing tersebut kemudian bercerai dengan M dan menikah lagi dengan seorang perempuan lokal, yang terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, namun izin tinggalnya tidak diperpanjang.
"Izin tinggalnya tidak diperpanjang, sehingga mengakibatkan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan masalah.
Pada hari Kamis (16/5/2024), AS dikirim dari Tasikmalaya ke Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menaiki penerbangan Indigo 6E-1602 menuju India, di mana ia dideportasi dengan cara dikawal.
Tujuan pendeportasian WNA tersebut, katanya, merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam menegakkan hukum keimigrasian di Tasikmalaya dan sekitarnya.
"Kami juga selalu mengajak peran serta masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," kata Iman."
Banda Aceh - Pagi itu, kabut tipis masih menyelimuti Danau Lut Tawar, Takengon, Aceh Tengah. Suhu udara pun masih rendah, mencapai 16°C. [Meski demikian, antusiasme
Sukabumi, Jawa Barat-Dua wisman, ayah dan anak asal Riyadh, Arab Saudi, tenggelam di Pantai Kalansari, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.Para korban diidentifikasi sebagai Adel
ジカカタ-Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan Pemerintah Daerah (pemda) ke-50 Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan
Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan 41 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan
PADANG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menekankan pentingnya masyarakat di Indonesia untuk selalu siap siaga dalam mengantisipasi berbagai ancaman bencana, terutama bencana besar. [Letnan
BANDUNG - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan membuat kejutan dengan mengusung pasangan Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat
© pangandaraninfo.com 2023, All Rights Reserved.