CIAMIS, (KP).-
Meski sudah resmi berpisah dari Ka bupaten Ciamis, warga sepuluh kecamatan di Kab. Pangandaran tetap menjadi pemilih Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2013 ini. Pihak-pihak yang menyatakan warga Kab. Pa ngandaran tidak berhak memilih, itu merupakan pernyataan oknum-oknum yang tidak memahami undang-undang.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi 2 DPR-RI, Drs. Agun Gunandjar Su darsa, Bc.IP, M.Si, saat bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan anggota PWI Ciamis di Kantor PWI Perwakilan Ciamis, Kamis (25/4).
Menurut Agun, secara logika saja warga sepuluh kecamatan di Kab. Pa ngandaran dipastikan mengikuti Pemilu 2014 untuk memilih wakil-wakilnya di DPRD Ciamis, sementara Pilkada Ciamis digelar pada 2013. Jadi DPRD-nya masih DPRD Ciamis sampai 2014.
"Masa tahun 2014 ikut milih wakilnya untuk legislatif, sementara pada 2013 ini tidak boleh memilih Bupati Ciamis. Meskipun sudah resmi, tapi Pangandaran masih berstatus kabupaten persiapan, segala sesuatunya masih menginduk ke Kab. Ciamis selama dua tahun ke depan sampai terpilihnya Bupati Pangandaran Definitif," kata Agun.
Intinya menurut Agun, warga Kab. Pangandaran tetap harus ikut dalam ajang Pilkada Ciamis 2013 ini, sesuai UU Pembentukan Kab. Pangandaran No. 21 Tahun 2012 yang menjelaskan tugas Penjabat Bupati Pangandaran untuk membentuk perangkat daerah, SOTK, mempersiapkan infrastruktur sampai terpilihnya Bupati Pangandaran definitif dalam waktu dua tahun.
"Jadi selama dua tahun sejak terpilihnya Penjabat Bupati Pangandaran, maka statusnya juga sebagai kabupaten persiapan, sehingga masih menjadi tanggung jawab kabupaten induk dari berbagai hal, termasuk anggaran pun ditetapkan dari kabupaten induk dan provinsi," katanya.
Untuk itu, jika ada pihak-pihak yang belum paham terhadap UU 21/2012 Agun mengajak untuk berdiskusi agar semuanya jelas, dan masyarakat Kab. Pangandaran tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang memaksakan diri agar warga Pangandaran tidak memilih dalam Pilkada Ciamis
Sejumlah orang di Pangandaran digegerkan dengan terdamparnya seekor lumba-lumba berukuran cukup besar di bibir pantai. Tepatnya, terdampar di bibir pantai Karapyak Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (06/01/2024) sekitar pukul 14.04 WIB.
Pantai Pangandaran, destinasi wisata yang terkenal akan keindahan alamnya, mengalami kehadiran ribuan wisatawan yang antusias jelang malam pergantian tahun 2024. Meskipun cuaca mendung menyelimuti langit, hal tersebut tidak mengurangi semangat para pengunjung untuk menikmati pesona pantai ini.
Ribuan buruh di Kota Bandung dan Sekitarnya akan melakukan demo kembali untuk menuntut penyesuaian besaran UMP di Jawa Barat, rencananya akan ada 2 titik yang akan menjadi pusat demo.
Pada 13 November 2023, dalam rapat kerja dengan Panja VIII di Jakarta, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M dengan rata-rata kurang lebih sebesar Rp 105.000.000. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan ini mengikuti mekanisme pembahasan biaya haji. Menteri Yaqut mengatakan Pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah, yang akan dibahas dalam panitia kerja untuk menentukan biaya haji tahun 2024.
Komisi Pemilihan Generik (KPU) telah mengumumkan Masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. KPU juga menyampaikan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran capres dan cawapres 2024.
Jepang sedang mengalami fenomena cuaca yang tidak biasa, di mana musim gugur yang seharusnya membawa udara sejuk, justru terasa sangat panas. Para ahli memperingatkan bahwa situasi cuaca saat ini tidak sesuai dengan yang seharusnya terjadi.
© pangandaraninfo.com 2023, All Rights Reserved.