Pemekaran Pangandaran, Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
Meskipun sudah ditetapkan menjadi daerah otonom baru di inisiatif DPR RI yang diketuk palu beberapa hari yang lalu, Kementrian Dalam Negeri meminta pemekaran yang akan dilakukan untuk menunggu UU Pemda yang baru, hal ini dilakukan supaya saat terbentuk daerah otonom yang baru akan menghasilkan sesuatu yang efektif dan efisien sehingga pelayanan maksimal dapat diberikan kepada masyarakat.
UU baru ini, tambah dia, secara jelas menyebutkan penataan daerah bisa dilakukan dengan dimekarkan, digabung atau disesuaikan. Aturan ketat tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah baru bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakatnya.
Pasalnya, hasil kajian Kemendagri terhadap 57 daerah baru yang berusia 3
tahun, menunjukkan 70 persen diantaranya gagal sebagai daerah. Meski
begitu, dalam konsultasi terbatas antara pimpinan DPR dengan Presiden
yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu,
disepakati pembentukan daerah otonom baru masih dimungkinkan sepanjang
menyangkut kepentingan nasional, strategis, dan perbatasan.
Seperti diberitakan, dalam rapat paripurna Kamis (12/4), DPR RI secara
aklamasi menyetujui usulan pembentukan daerah baru yang merupakan
inisiatif Komisi II DPR RI.
Ke-19 RUU daerah otonom baru terdiri dari 1 provinsi yaitu Kalimantan
Utara, 1 kota yakni Raha (Sulawesi Tenggara), dan 17 kabupaten yaitu
Muratara dan PALI (Sumatera Selatan), Pesisir Barat (Lampung),
Pangandaran (Jawa Barat), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Malaka (Nusa
Tenggara Timur). Selanjutnya, Pulau Taliabu (Maluku Utara), Mamuju
Tengah (Sulawesi Barat), Banggai Laut dan Morowali Utara (Sulawesi
Tengah), Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah,
dan Muna Barat (Sulawesi Tenggara), serta Manokwari Selatan dan
Pegunungan Arfak (Papua Barat).