Melakukan Seks Tanpa Nikah  dapat Dipenjara 1 Tahun, Bagaimana Aturannya?
Ragam Kamis, 08 Desember 2022 18:40 WIB

Melakukan Seks Tanpa Nikah dapat Dipenjara 1 Tahun, Bagaimana Aturannya?

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) menciptakan polemik tersendiri beberapa waktu belakangan. Pasalnya ada pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan negara dari sektor pariwisata dan perjalanan.

Pengesahan UU ini bahkan menarik perhatian internasional. Salah satu yang disorot media asing merupakan larangan melakukan hubungan sex di luar pernikahan. Hal ini dikabarkan menyebabkan pelaku industri pariwisata di luar mempertanyakan nasib warga negaranya jika berwisata ke Indonesia. 

Lalu bagaimana sebenarnya hukum yang ditetapkan?

Mengutip draft final 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan. 

Pada bagian ini, ada pasal terkait persetubuhan atau hubungan seksual di luar pernikahan. Pada bagian penjelasan dipaparkan, hubungan seksual dimaksud dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istrinya. Atau, oleh laki-laki atau perempuan tak terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan. 

Mengutip draft tersebut, pada pasal 411 ditetapkan, (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, pada ayat (2) disebutkan, tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan oleh (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dijelaskan, anak dimaksud merupakan berusia 16 tahun.

Dan, pada ayat (4) ditambahkan, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sontak pasal ini memproduksi pelaku industri perhotelan dan pariwisata 'kepanasan'. Sebab, industri yang memberikan jasa kenyamanan ini dikhawatirkan justru akan mengganggu kenyamanan tamu hotel. Karena, akan mendorong adanya prosedur menanyakan status pernikahan untuk tamu. 

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pasrah dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut.

"Nggak ada yang dapat kami lakukan lagi, sudah disahkan. Kami sudah sampaikan masukan sebelum disahkan, bagaimana industri di dalam negeri ketika ini masih sedang berjuang untuk memulihkan pasar. Dan, akan terkena dampak dari aturan ini," kata Maulana untuk CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/12/2022).

"Kita lihat nanti bagaimana implementasinya, yang jelas tidak dapat hanya di satu area atau kondisi tertentu, pasti akan merata. Ini kan Undang-Undang," tambahnya.

Redaksi
302

Berita Terkait

Ragam
Selasa, 30 Januari 2024 20:34 WIB
Perusahaan Ritel Fashion H&M Akan Tutup 28 Gerai dan PHK Karyawan

Perusahaan ritel pakaian asal Swedia H&M mengumumkan akan menutup 28 toko sekaligus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 588 pegawai di Spanyol. Serikat pekerja menyebut alasan PHK yakni kondisi organisasi, produksi dan ekonomi yang tidak pasti.

Ragam
Senin, 29 Januari 2024 22:36 WIB
Inikah Sebab Selebarasi Makan Pemain Irak Diganjar Kartu Merah

Striker Irak Aymen Hussein diganjar kartu merah gegara selebrasi makan saat melawan Yordania. Momen itu terjadi ketika kedua tim bentrok pada babak 16 Besar Piala Asia 2023 di Khalifa International Stadium, Senin (29/1/2024) malam WIB.

Ragam
Minggu, 28 Januari 2024 18:19 WIB
Pelatih Timnas Australia Ancam Timnas Indonesia Jelang Bentrok di 16 Besar Piala Asia 2023!

PELATIH Timnas Australia, Graham Arnold, mengancam Timnas Indonesia jelang bentrok di 16 besar Piala Asia 2023, Minggu 28 Januari 2024 pukul 18.30 WIB. Ia mengatakan target Australia di Piala Asia 2023adalah menjadi juara dan itu berarti

Ragam
Senin, 22 Januari 2024 23:43 WIB
Meningkatkan Penjualan Kamar Hotel dengan Strategi Inovatif dan Praktik Terbaik

Kali ini kita akan membahas beberapa strategi inovatif dan juga prakteknya untuk meningkatkan pendapatan kamar hotel. Persaingan hotel saat ini semakin tinggi, strategi dan praktik terbaik adalah kunci untuk tetap menjadi yang terdepan dalam persaingan

Ragam
Sabtu, 20 Januari 2024 17:42 WIB
Inilah Penyebab Kenapa Sananta Tak dimainkan STY Saat Lawan Vietnam

Penyebab Ramadhan Sananta absen memperkuat Timnas Indonesia melawan Vietnam dan Irak diungkap asisten Shin Tae-yong di skuad Garuda, Nova Arianto. Menurut Nova Arianto, Ramadhan Sananta tidak disertakan karena

Ragam
Sabtu, 20 Januari 2024 11:11 WIB
Teddy Sonjaya, Tokoh UMKM Pangandaran yang Memilih Maju Jadi Calon Anggota Dewan

Nama Teddy Sonjaya atau Haji Teddy buat masyarakat Pangandaran tidak asing lagi, tokoh muda Pangandaran yang dikenal dengan penggerak UMKM di Pangandaran ini memutuskan untuk menjadi caleg di Pemilu 2024.

Logo

Pangandaran Info adalah situs informasi Pangandaran baik informasi dan berita regional maupuan informasi wisata Pangandaran.

© pangandaraninfo.com 2023, All Rights Reserved.