Jakarta-Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya telah mendeportasi seorang warga negara India berinisial MS (2 tahun) karena melanggar izin tinggal atau overstay
atau lebih. Kantor Imigrasi Jakarta-Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya telah mendeportasi seorang warga negara India berinisial MS (41 tahun) karena melanggar izin tinggal atau overstay 3 tahun atau lebih.
Kepala Seksi Informasi dan Penegakan Imigrasi (Inteldakim) Iman Muhammad, mewakili Surjono, Kepala Biro Imigrasi Tasikmalaya, mengatakan bahwa warga negara India melebihi izin tinggal untuk
"Mengacu pada peraturan imigrasi yang berlaku, seorang warga negara asing Indiatelah tinggallebih dari 60 hari, sehingga dia dapat ditempatkan dalam daftar deteksi, deportasi, dan penahanan."Itu menjadi subyek tindakan administratif berupa" pernyataan Iman di Jakarta.
Seorang pria India berangkat ke negaranya menggunakan pesawat Indigo dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Sabtu. Tiga petugas imigrasi mengantar MS dari Tasikmalaya ke Jakarta.
" Hampir sebulan kami menahan seorang pria asing di ruang tahanan Kantor Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggunya mendapatkan tiket pesawat untuk pulang ke negaranya. Semua biaya akan ditanggung sendiri olehnya," kata Iman.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas keimigrasian, MS mengatakan bahwa sejak menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial TSE, Bupati Pangandaran Jawa Barat, Kecamatan Cimerak, Desa Kertamukti, Cireuma Hamlet015/004
pernikahan akan dilangsungkan mulai tahun 2022-9-22 ke Sekretariat Keagamaan Kabupaten Simerak, Provinsi Pangandaran, Jawa Barat Anda terdaftar secara sah di Kua (Kua).
Sejak pernikahannya, MS hanya memperpanjang visanya satu kali pada saat kedatangan dan tidak pernah mengajukan permohonan visa lagi.
" Dalam catatan kami, seorang warga negara Indiatinggal lebih lama selama 466 haridan segera menahannya di ruang tahanan," tambah Iman.
Iman menangkap orang asing yang bermasalah untuk menambah keberhasilan tim Inteldakim Biro Imigrasi tasikmalaya dan mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga dan mengawasi keberadaan orang asing di wilayah hukum Biro Imigrasi tasikmalaya.
"Kami juga ingin memastikan bahwa jika mereka mengetahui keberadaan orang asing yang bermasalah di sekitar dengan melapor ke imigrasi terdekat untuk menjaga situasi yang kondusif di wilayah kami, mereka akan dapat melakukannya."
Jakarta - Stasiun Gambir merupakan stasiun besar di Jakarta yang melayani rute kereta api ke berbagai tujuan di Pulau Jawa, dan perlu bagi Anda
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyesuaikan pola operasi tujuh kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengoperasikan delapan kereta api jarak jauh tambahan selama libur panjang perayaan Maulid
Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan batas daerah dengan Jawa Tengah (Jateng), untuk melakukan berbagai upaya
Tuapejat - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar apel serta simulasi penanganan darurat untuk mengantisipasi potensi
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyesuaikan pola perjalanan 26 kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir,
© pangandaraninfo.com 2023, All Rights Reserved.